Suasana Pasar Tradisional di Lebak, Banten, di Masa PPKM.
Sumber :
  • Antara

Ini Isi Aturan Baru PPKM di Banten

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:48 WIB

Untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3:

  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%  sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas. 
  2. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 %  dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat. 
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%  dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit 
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 25%  sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.  
  9. Penduduk dengan usia di bawah 12  tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (Kusnaedi Baduy/act)
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral