- pmjnews
Jika Pria Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kabareskrim: Jangan Malu Melapor
Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberi imbauan agar pria yang menjadi korban pelecehan seksual berani untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," tutur Komjen Agus saat mengisi webinar yang bertajuk 'Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual' yang disiarkan pada kanal Youtube Bhayangkari, seperti dikutip dari laman pmjnews, Selasa (17/5/2022).
Tidak luput Agus juga menyatakan bahwa adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir untuk memberi keadilan pada korban pelecehan seksual, serta UU TPKS tidak hanya diperkenankan bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Sementara kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di Indonesia, menurut data dari kekerasan.kemenpppa.go.id sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga saat ini total kasus kekerasan seksual sebanyak 7.978.
Meski kasus kekerasan seksual pada laki-laki tidak sedominan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, tetapi angka 1.257 korban laki-laki adalah angka yang cukup tinggi di trisemester kedua 2022.
Kelompok usia yang paling sering mengalami pelecehan seksual adalah 13-17 tahun, kemudian 6-12 tahun, dan 0-5 tahun. Sedangkan jika ditinjau dari latar belakang pendidikan korban, tingkat SD paling banyak mengalami kekerasan seksual sebesar 26.1 persen, disusul SLTP 22.3 persen, dan SLTA 22.0 persen.
Kekerasan seksual pada laki-laki bukanlah fenomena asing di telinga masyarakat. Ada banyak kasus besar pelecehan seksual pada laki-laki yang terjadi di Indonesia.