Tangkapan layar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat memaparkan materi..
Sumber :
  • antara

WNI Memiliki Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, Kok Bisa?

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:32 WIB

Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.

Terakhir, menurut dia, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.

"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.

Apalagi, katanya, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.

Ke depan, papar dia, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.(ant/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral