Kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
Sumber :
  • Pixabay

Berikut Negara yang Lebih Dulu Melonggarkan Pemakaian Masker

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:05 WIB

Jakarta - Pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat kini diizinkan tidak memakai masker di tempat-tempat tertentu. Hal ini berkat kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Namun, kewajiban menggunakan masker masih berlaku di tempat-tempat tertutup. Demikian pula bagi masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek, masih wajib mengenakan masker saat beraktivitas.

Sebelum Indonesia, beberapa negara sebelumnya telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Berikut beberapa negara yang sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk tidak menggunakan masker.

1. Malaysia

Pemerintah Malaysia telah lebih dulu mengizinkan warga melepas maskernya di luar ruangan. Kebijakannya secara umum sama seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Kelonggaran kebijakan hanya berlaku di luar ruangan. Ketika sedang berada di transportasi umum atau sedang berada di dalam ruangan, Malaysia masih menerapkan aturan penggunaan masker.

2. Singapura

Berikutnya masih dari negara tetangga, yaitu SIngapura. Dalam keterangan terbaru Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), penggunaan masker untuk luar ruangan, sudah tidak diwajibkan lagi. Masyarakat boleh memakai maupun tidak.

Meski demikian, disarankan masker tetap digunakan ketika berada di area luar ruangan yang ramai. Kemudian untuk dalam ruangan, penggunaan masker masih diwajibkan terutama untuk warga yang berusia enam tahun ke atas.

3. Eropa

Negara-negara Eropa seperti Prancis, Bulgaria, dan Belanda telah menerapkan aturan yang sama yaitu bebas masker di luar ruangan, namun masih diwajibkan untuk transportasi umum, fasilitas medis, dan juga fasilitas pengujian Covid-19.

Walau begitu, pihak Uni Eropa (UE) sendiri dalam aturan terbarunya bahkan telah membebaskan aturan penggunaan masker dalam bandara dan juga pesawat udara.

4. Amerika Serikat

Amerika juga menjadi negara yang ikut melonggarkan aturan penggunaan masker. Semua negara bagian di AS tidak mewajibkan warganya untuk memakai masker di tempat umum.

Akan tetapi, ada beberapa negara bagian yang masih menganjurkan penggunaan masker bagi warga yang berada di lingkungan berisiko tinggi tertentu, seperti pusat perawatan kesehatan dan fasilitas perawatan jangka panjang. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral