- Aris Wiyanto
Menko Polhukam Mahfud MD Soal Ustadz Abdul Somad: Itu Urusan Hukum Singapura
Badung, Bali - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia tidak mencampuri urusan hukum pemerintah Singapura yang menolak Ustadz Abdul Somad atau UAS yang masuk ke Singapura saat akan pergi berlibur bersama keluarga.
Mahfud mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan masalah penolakan UAS oleh Singapura karena sejauh ini dirinya belum mengetahui apa permasalahannya.
"Kita lihat perkembangannya, itu kebijakan atau hukum yang berlaku di Singapura kita tidak tau aturan bagaimana dan masalahnya apa. Tapi, tentu kita akan mencari tahu karena kedaulatan hukum di suatu negara itu, kita tidak boleh ikut campur, seperti halnya juga Singapura tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Ia menyebutkan, Singapura juga tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia. Seperti contohnya tahun 2015 Singapura membuat Undang-Undang Anti-Asap dan menyatakan bahwa pembakaran di hutan di Indonesia itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura.
"Dia dulu di tahun 2015 buat Undang-Undang Anti-Asap waktu itu. Dia, menyatakan pembakaran-pembakaran hutan (di Indonesia) itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura, itu undang-undang mereka buat, kita tolak. Tidak boleh itu, urusan kita sendiri, sama punya urusan sendiri-sendiri kedaulatan hukum di wilayah teritorial. Oleh sebab itu berlaku asas teritorial," sebutnya.
"Kasus Ustadz Abdul Somad ini bagaimana, kita belum tahu karena itu tindakan dari Singapura tidak diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Tapi, oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tahu masalahnya apa, kita tunggu," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini soal Ustadz Somad dari Pemerintah Singapura belum ada komunikasi kepada Pemerintah Indonesia.
"Tidak (komunikasi) setiap negara yang begitu-begitu, di berbagai negara banyak yah yang begitu. Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama, mungkin baru sesudah itu diinformasikan, mungkin yah. Tapi itu, tergantung hukum Singapura," ungkapnya.
Sementara, saat ditanya langkah ke depannya menyikapi hal itu, pihaknya menyatakan tidak ada langkah kedepan karena hal itu bukan urusan Pemerintahan Indonesia tapi itu urusan hukum di Singapura.
"Tidak ada langkah ke depan. Ini, bukan urusan hukum Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita, sudah punya hukum sendiri, Singapura (juga) tidak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia seperti halnya kita juga," ujarnya.
"Jadi, kita tidak ada kebutuhan hukum baru, mungkin langkahnya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali. (Karena) tidak boleh secara internasional kita (ikut campur). Mencampuri urusan hukum seperti hal Singapura mau memberlakukan hukumnya di sini, tidak boleh," ujarnya.
Seperti diketahui, Ustadz Abdul Somad mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu, ia ungkap melalui akun instagram pada Senin (16/5/2022). Dalam unggahannya, UAS menyertakan foto dan video dalam ruangan sebelum dideportasi.
"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS dalam unggahan itu.
Di foto yang ia unggah, pendakwah kondang itu tampak mengenakan masker dan topi. UAS juga terlihat berada di dalam ruangan bercat putih dan besi di bagian atas.
UAS pun meminta Dubes RI di Singapura menjelaskan secara detail alasan ia dilarang masuk ke Singapura.
"Itu lah yang mereka tidak bisa jelaskan. Pegawai Imigrasi tak bisa jelaskan, jadi yang bisa jelaskan mungkin Ambassador of Singapura in Jakarta. You have to explain to our community. Why did your country, your government reject us? Why did your government deport us? Kenapa? Apakah karena teroris. Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Itu harus dijelaskan," kata UAS dalam video di kanal YouTube Hai Guys Official, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Fathurrahman mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait deportasi UAS.
"Terkait kabar penahanan dan deportasi UAS oleh imigrasi Singapura mohon sabar, sedang koordinasi dan penelusuran dengan Humas Imigrasi," tutur Erif. (awo/act)