- pmjnews
Habisi Dini Nurdiani, Neneng Sadar Risiko Hukuman yang Akan Diterimanya
Jakarta - Neneng Umaya (24), tersangka pembunuhan Dini Nurdiani mengaku telah mengetahui risiko yang akan ia dapatkan dan hukuman penjara sebelum melakukan pembunugan itu.
"Dengan tegas dia (tersangka) katakan tadi, 'saya tahu resikonya' begitu dan ancaman hukumnya hingga 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip oleh tvOnenews.com pada Jumat (20/5/2022).
Neneng nekat melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan cemburu akibat perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya ID dengan korban.
Zulpan juga menegaskan bahwa Neneng melakukan pembunuhan secara sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kami sudah berkomunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini secara sadar sehingga tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan tersangka murni hanya karena sakit hati," kata Zulpan.
Tak lama setelah melakukan pembunuhan, Neneng mendatangi Polsek Cengkareng untuk mengakui perbuatannya. Neneng mengaku menyesal telah membunuh korban.