Lin Chi Wei, tersangka baru dalam kasus suap izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Sumber :
  • viva

Kejagung: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Setiap Bulan

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:47 WIB

Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, mendapat upah uang miliaran rupiah

“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta pada Jumat, 20 Mei 2022. 

Menurut dia, posisi Lin Che Wei sebagai konsultan yang menjadi penghubung dan aktif mengambil kebijakan ekspor CPO mengarah kepada konflik kepentingan. Ironisnya, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di Kementerian Perdagangan.

Akan tetapi, Lin Che Wei memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) supaya menerbitkan izin ekspor minyak goreng. 

“Dia (LCW) di Kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan, memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” jelas dia. 

Dalam kasus ini, tiga petinggi perusahaan eksportir CPO yang ditetapkan tersangka, yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.(chm/viva)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral