- tim tvOne
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pakar Hukum Internasional: Provokatif
Jakarta - Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai pengibaran bendera pelangi khas LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia provokatif.
"Karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," ujar Hikmahanto ketika dihubungi oleh tim tvOnenews.com pada Sabtu (21/5/2022).
Hikmahanto juga mengatakan bahwa secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara memang tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
"Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menambahkan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
"Oleh karenanya Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," katanya.