- tim tvOne
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pakar Hukum Internasional: Provokatif
Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd.
"Justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif," tandasnya.
Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris menurut pria yang akrab disapa Prof. Hik dianggap tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
"Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera," ujarnya.
Hikmahanto menilai, sebagai tamu Kedubes Inggris tidak seharusnya menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, dalam memperingati Hari Internasional Anti-Homofobia yang jatuh pada 17 Mei, Kedubes Inggris di Indonesia yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT.