- tim tvOne
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pakar Hukum Internasional: Provokatif
Jakarta - Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai pengibaran bendera pelangi khas LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia provokatif.
"Karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," ujar Hikmahanto ketika dihubungi oleh tim tvOnenews.com pada Sabtu (21/5/2022).
Hikmahanto juga mengatakan bahwa secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara memang tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
"Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menambahkan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
"Oleh karenanya Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," katanya.
Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd.
"Justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif," tandasnya.
Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris menurut pria yang akrab disapa Prof. Hik dianggap tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
"Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera," ujarnya.
Hikmahanto menilai, sebagai tamu Kedubes Inggris tidak seharusnya menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, dalam memperingati Hari Internasional Anti-Homofobia yang jatuh pada 17 Mei, Kedubes Inggris di Indonesia yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT.
Bukti ini juga diunggah oleh akun resmi Instagram milik Kedutaan Besar (kedubes) Inggris di Indonesia (@ukindonesia), yang menyatakan bahwa UK atau United Kingdom memberikan dukungan hak-hak LGBT.
"UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di mana pun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri," tulis postingan @UKinIndonesia.(put)