- VIVA
Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, Polisi Wanita Si Pelakor Kena Sanksi Turun Jabatan
Jakarta – Viral di jagat maya sebuah video yang bercerita tentang kasus perselingkuhan bak sinetron Layangan Putus. Kali ini diduga pelaku perselingkuhan merupakan oknum anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @istfbryn menampilkan cerita perselingkuhan antara Briptu A dengan oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH. Diketahui, ternyata akun tersebut adalah milik istri resmi dari Briptu A bernama Isty.
Sanksi Untuk Oknum Anggota Polisi Pelaku Perselingkuhan
Polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH diduga adalah selingkuhan dari suami Isty. RPH sendiri menjabat sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, atas perbuatan yang Bripda RPH dan Briptu A lakukan, sanksi pun diberikan.
Briptu A telah dipecat secara tidak hormat. Sedangkan, Bripda RPH pun diturunkan dari jabatan. Sanksi ini merupakan hasil keputusan dari sidang kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH. Kemudian, si Bripda RPH wanita selingkuhannya itu diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara yanma Polda metro," ujar Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Senin (23/05/2022).
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu oleh Isty, istri sah Briptu A. Namun, baru viral belakangan ini setelah diunggah ke media sosial. (rka)