Tangkapan Layar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi Mudik Lebaran Yang Diikuti Daring di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Menko PMK Bantah Ada Vaksin yang Beredar Tanpa Izin BPOM

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:15 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah ada merek vaksin Covid-19 yang beredar tanpa izin terbit atau persetujuan dari BPOM.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau "lot release".

"Saya kira tidak ada merek lain (vaksin) yang masuk tanpa persetujuan BPOM. Kalau ada mustahil. Semua itu kan tercatat oleh PeduliLindungi dan pelaksanaannya juga jelas," kata Menko PMK Muhadjir usai memberikan keterangan pers terkait Ratas Evaluasi Mudik Lebaran 2022 yang disaksikan secara virtual, Selasa (24/5/2022).

Muhadjir memastikan vaksin yang beredar dan digunakan masyarakat sudah aman karena dapat ditelusuri jenis vaksinnya dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, distribusi vaksin juga mencatat pelaksana vaksinasi dan vaksinator yang bersangkutan.

Menurut dia, bukan jenis vaksin yang belum mendapat persetujuan BPOM, namun dosis vaksin yang mungkin belum terlaporkan ke BPK karena penggunaan vaksin pada masa darurat.

"Jumlah sekian juta yang belum dilaporkan bisa jadi karena memang kemarin masa darurat kita mengejar target dulu, tetapi pasti nanti kita rapikan," kata dia.

BPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan vaksinasi Covid-19. Hal itu berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II.

"Vaksin itu juga belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan," demikian tertulis dalam laporan BPK.(ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral