Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan.
Sumber :
  • Antara

Sudah Diperlonggar, Kemenkes Tetap Ingatkan Masyarakat Waspada Sebelum Lepas Masker

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:04 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah memperbolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan, namun Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada sebelum melepas masker.

"Meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," kata Imran.

Dengan semakin terkendalinya pandemi di Indonesia pada tanggal 17 Mei 2022 Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker diluar ruangan.

Menurut Imran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Syarat pertama adalah memastikan sudah mendapat vaksinasi lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.

"Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Syarat selanjutnya adalah memastikan tidak ada penyakit komorbid. Ia menyarankan kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya untuk tetap memakai masker di luar ruangan. Selain itu, dia tetap menyarankan pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh dengan kerumunan orang.

Masker disarankan tetap dipakai meski sudah ada pelonggaran bagi penderita Tuberkolusis atau TBC. Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, sehingga penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral