- ANTARA/HO-Humas DPR RI
Mikrofon Mati Saat Sidang Paripurna DPR, Sekjen: Itu Sudah Sesuai Tatib
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengklaim mikrofon yang digunakan anggota DPR di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, diatur mati secara otomatis setelah menyala selama 5 menit. Menurut dia, pengaturan tersebut dilakukan sesuai pembatasan durasi sidang paripurna saat masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut untuk mengklarifikasi matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak saat sidang paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022. Dalam sidang tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani langsung menutup jalannya sidang.
“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra melalui keterangannya pada Rabu, 25 Mei 2022.
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 Ayat (6), kata dia, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. Setelah itu, mikrofon akan mati secara otomatis dan bisa dinyalakan kembali.
"Jadi itu memang batasnya ada di dalam Tatib. Saya kira dari sisi teknis, kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya. Tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," jelas dia.
Menurut dia, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Untuk itu, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggungjawab sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu.
“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang. Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” ujarnya. (viva)