Jalan Makalona, Binjai, Sumut, yang Pembangunannya Diduga Rugikan Negara Rp2,4 M.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

BPK RI: Pembangunan Jalan Makalona Binjai Rugikan Negara Rp 2,4 M

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:47 WIB

"Kerugian daerah belum bisa dihitung, jadi belum bisa diketahui," tegas dia.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, proyek multiyears ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar. Pelaksana pengerjaan proyek dikerjakan oleh PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai juga melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Kemudian addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

Selain itu, juga ada temuan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.

Sayangnya, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina belum dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya, Elvi tidak menerima kedatangan wartawan. Upaya yang dilakukan dengan menghubungi Kadis PUPR dan melayangkan pesan singkat, pun yang bersangkutan tidak memberi jawaban.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral