Jalan Makalona, Binjai, Sumut, yang Pembangunannya Diduga Rugikan Negara Rp2,4 M.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

BPK RI: Pembangunan Jalan Makalona Binjai Rugikan Negara Rp 2,4 M

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:47 WIB

Binjai, Sumatera Utara - Proyek pengerjaan jalan Makalona yang berada di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga tidak sesuai volume dan bestek sehingga merugikan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumut, ada sekitar Rp 2,4 miliar dari anggaran yang menjadi temuan karena tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai juga membayar kelebihan kepada pemborong proyek.

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Binjai Eka Edi Saputra sudah mengetahui adanya temuan tersebut.

"Temuan BPK ya?," tanya dia, tak menampik ada temuan saat dikonfirmasi, Jumat (20/8)

Menurut dia, inspektorat sudah menindak lanjuti temuan tersebut. Bahkan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah sudah menerbitkan surat perintah kepada inspektorat untuk melakukan audit khusus. Namun, audit khusus belum dilakukan karena mengalami sejumlah kendala.

"Masih ada terkendala karena belum keluar uji laboratorium. Sebab, laboratorium masih ditutup karena beberapa karyawannya masih isolasi," ujar Eka.

Lebih lanjut Inspektorat Binjai belum dapat menyimpulkan berapa kerugian negara dimaksud. Secara tidak langsung, soal temuan BPK Binjai akan dilakukan penghitungan ulang tim audit khusus dari Inspektorat Binjai.

"Kerugian daerah belum bisa dihitung, jadi belum bisa diketahui," tegas dia.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, proyek multiyears ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar. Pelaksana pengerjaan proyek dikerjakan oleh PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai juga melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Kemudian addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

Selain itu, juga ada temuan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.

Sayangnya, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina belum dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya, Elvi tidak menerima kedatangan wartawan. Upaya yang dilakukan dengan menghubungi Kadis PUPR dan melayangkan pesan singkat, pun yang bersangkutan tidak memberi jawaban.

Pantauan wartawan, Jalan Makalona Binjai sudah dapat digunakan oleh pengendara dengan panjang Jalan Makalona sekitar 1 kilometer lebih dengan pengerjaan beton. (Taufik Hidayat/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral