Polda Metro tetapkan pengemudi suv sebagai tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Polisi Tetapkan Pengemudi SUV Sebagai Tersangka

Jumat, 27 Mei 2022 - 16:00 WIB

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil sport utility vehicle (SUV) berinisial JRS (22) sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun dengan korban dua orang tewas sepasang suami istri, di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu malam (25/5/2022).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap pria berusia 22 tahun tersebut dan kronologis lengkap kejadian kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono tepatnya di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) pukul 19.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan empat orang terluka yang melibatkan tiga mobil, serta tiga motor. 

Usai kecelakaan, petugas mengamankan pengemudi SUV ke kantor TMC Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan karena diduga menjadi penyebab kecelakaan. ant/prs

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral