Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman..
Sumber :
  • Humas Polri

Tersangka Kasus DNA Pro Ternyata Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

Minggu, 29 Mei 2022 - 12:45 WIB

Jakarta - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkapkan tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil investasi bodong di Kepulauan Virgin.

Fakta tersebut diketahui setelah tim penyidik bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset tersangka.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," jelas Yuldi, dikutip dari PMJ News, Minggu (29/5/2022).

Kepulauan Virgin masuk ke dalam 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) dan masuk ke yuridiksi Britania Raya. Daerah tersebut juga menjadi negara bebas pajak atau dikenakan pajak yang sangat rendah.

Penyidik masih mendalami temuan itu dan belum dapat memastikan total aset uang yang disembunyikan tersangka di Kepulauan Virgin.

"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," beber Yuldi.

Sebelumnya, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sementara 3 orang masih berstatus DPO yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Sebanyak 64 rekening telah diblokir dengan total uang Rp 105 miliar lebih. Sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut juga telah disita penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lalu, dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (syf/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral