- tim tvOne - PMJnews
Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor di Jakarta Barat
Jakarta - Seorang debt collector dibekuk polisi di sekitar jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, diketahui merampas kendaraan milik korban, Jumat (27/5/2022). Sayangnya ketiga rekan pelaku kabur melarikan diri.
Kejadian bermula di mana pelaku bersama ketiga rekannya memberhentikan korban bernama Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Scopy di kawasan Pondok Indah.
Menurut keterangan Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto memberi penjelasan bahwa pelaku berinisial OYS (31) berprofesi sebagai mata elang (debt collector).
"Pelaku diamankan setelah mengambil kendaraan sepeda motor milik korban, Ilyas. Pelaku OYS ternyata menjalani aksi ini bersama tiga rekan lainnya namun mereka berhasil melarikan diri," jelas Binsar pada wartawan, sebagaimana dikutip dari PMJnews, Senin (30/5/2022).
Rupanya aksi merampas motor ini modus OYS dan rekannya berperan sebagai petugas leasing, dia menuduh korban telat membayar angsuran. "Modus OYS mengaku sebagai petugas leasing, mereka menuduh korban telat membayar angsuran dan harus menerima sanksi pengambilan BPKB," ungkapnya.
Korban Ilyas Ramadhan percaya akan muslihat OYS, mereka pun membawa sepeda motor tersebut dan membonceng korban menuju jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Begitu tiba di lokasi, rekan pelaku yang semula menyita handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kembali kepada korban.
Saat korban turun dari motor hendak mengambil handphone tersebut, lantas sepeda motor langsung digas pelaku. Nahas saat pelaku melarikan diri, justru mengalami kecelakaan usai menabrak sepeda motor yang dikendarai ibu-ibu.
Nyaris OYS menjadi korban amuk massa, beruntung petugas kepolisian sigap datang ke lokasi sebelum pelaku babak belur. "Karena kejadian tersebut, nyaris pelaku diamuk massa oleh warga sekitar. Petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli menyelamatkan nyawa pelaku," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas tindak pencurian yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana. Dia pun menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban ke Polsek Kembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan, bahwa pihak kepolisian sudah mengindentifikasi ketiga pelaku lainnya dan sedang berusaha melakukan pengejaran. "Kami sudah berhasil identifikasi para pelaku yang kabur, sekarang sedang dalam proses pencarian," tutupnya. (gan/ito)