- IG: @tmcpoldametro
Simak! Ini Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas ruas jalan ganjil genap di Jakarta dari 13 titik menjadi 26 titik ruas jalan. Kebijakan ini akan berlaku diberlakukan mulai dari 6 hingga 12 Juni 2022 mendatang.
Selain diruas jalan, penerapan ganjil genap juga di berlakukan di sejumlah gerbang tol DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap akan dikenakan tindakan.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol, tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/5/2022).
Pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar akan ditilang, apabila dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi yakni, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Terkait sanksi tersebut, berdasarkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.