Adam Deni di Pengadilan Jakarta Utara..
Sumber :
  • viva

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Usai Publikasi Bukti Ahmad Sahroni Melakukan Korupsi, Sang Ibu Hanya Bisa Berdoa

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:26 WIB

Jakarta - Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni menghampiri sang ibu, Susiani, berpelukan dan tak kuasa menahan tangis sang putra harus mendekam dipenjara selama 8 tahun, Senin (30/5).

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini karena Adam Deni telah melakukan aksi ilegal akses dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Bersama dengan teman Ni Made Ddwita Anggari, keduanya didakwa dengan pasal 48 Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jerat hukum ini berbuntut karena keduanya tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

"Saya selalu dukung, saya yakin anak saya benar, saya cuma bisa doa aja," tutur Susiani pada wartawan.

Sementara Adam Deni merasa kasus yang menimpa dirinya adalah bentuk zalim. Dia merasa ini tidak adil, terutama yang akan dia lawan adalah seorang Ahmad Sahroni. Tentu sulit untuk menang meski kebenaran adalah miliknya.

"Saya ditangkap langsung, tidak diperiksa dan langsung di sini. Saya kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE yang luar biasa," pungkas Deni saat wartawan meminta keterangan.

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapa pun yang menzalimi saya, mau itu jaksa, hakim, saya yakin ada balasan dari Allah. Yang penting saya berdoa semoga pengadilan ini tidak terseret nanti, itu saja," tutupnya.(gan/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral