- tim tvOne
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Panduan Kurban Cegah Peredaran Wabah PMK
Terakhir, panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:
Pertama, tertulis umat Islam yang berkurban dan menjual hewan kurban, wajib menjaga kesehatan hewan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak diharuskan menyembelih sendiri ataupun menyaksikan proses penyembelihan.
Ketiga, panitia kurban dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan, dan penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Keempat, untuk mengatasi pembatasan pergerakan ternak pada wabah PMK, umat Islam bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung ataupun diwakilkan oleh orang lain, kemudian umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang memiliki program pemotongan kurban dari sentra ternak.
Kelima, lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan kurban diharapkan meningkatkan sosialisasinya dan menyiapkan layanan kurban yang menghubungkan calon pekurban dan penyedia hewan kurban.