Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang berbicara pada ILC ke 110.
Sumber :
  • Kemnaker.go.id

Pemerintah Indonesia dukung Masuknya K3 dalam Prinsi dan Hak Dasar ILO

Rabu, 1 Juni 2022 - 22:47 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung masuknya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mendukung atas masuknya K3 dalam prinsip dan hak dasar ILO.

Alasannya karena Indonesia mengakui, K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. 

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dalam Universal Declaration on Human Rights bagwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, kondisi kerja yang baik dan mendapatkan keadilan. 

"Jadi pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 yang dikutip dari laman resmi Kemnaker (1/6/2022).

Haiyani juga mengemukakan bahwa Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-undang K3 selama lebih dari 50 tahun telah menyatakan pentingnya perlindungan K3. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.

"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ucapnya.

Indonesia mendukung kalimat pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama.

Secara Terminologi, Indonesia juga mendukung penggunaan kata Environtment karena telah seuai dengan Konvensi ILO No. 197.

Disebutnya, Pemerintah Indonesia juga mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar,

Dalam Konvensi tersebut juga memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.

Menurut Haiyani, Konvensi ILO No. 187 sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3 serta sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.

Hal tersebut menyatakan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal penting yang dirumuskan secara umum.

"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," Jelas Haiyani. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral