- ANTARA/HO-Humas Unair
Presiden Joko Widodo Tak Tahu RUU Sisdiknas, Pengamat Hukum Sebut Wajar
Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan sebut Joko Widodo wajar tak mengetahui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Presiden Jokowi menyebut belum mengetahui menganai RUU Sisdiknas yang sedang diperoses oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut lantaran belum diserahkannya RUU Sisdiknas tersebut ke DPR.
"Wajar kalau presiden Jokowi bilang tidak tahu karena pemerintah belum menyerahkan surat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang."
"Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuan," ujar Hadi Subhan melansir dari Antaranews.com.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas kini masih dalam tahap perencanaan.
Pada tahap perencanaan ini Kemendikbudristek tengah menggali aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
"Nanti pada saatnya persiden tentu akan tahu dan menulis Surat Presiden ke DPR, Kemendikbudristek masih on the right track jadi jangan dipertentangkan," jelasnya.
Hadi Subhan juga mengatakan bahwa naskah akademik RUU Sisdiknas belum mencapai final.
Naskah tersebut masih akan mengalami perubahan-perubahan karena berada dalam tahap perencanaan.
Kemendikbudristek pun akan melaporkan RUU Sisdiknas ke presiden saat mendekati akhir tahap perencanaan.
"Laporan kepada presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penusunan."
"Kalau naskah akademik dan draf sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," jelas Hadi.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno juga menegaskan bahwa rencana revisi undang-undang tersebut masih pada tahap awal.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan naskah akademik sebelum disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," kata Pratikno dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden baru-baru ini.
Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas masih masuk ke daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
RUU Sisdiknas baru akan diajukan ke dalam daftar prolegnas tahun ini dan segera dimatangkan oleh Kemendikbudristek.
"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulu, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah menuju visi SDM yang unggul dan berkarakter.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” jelas Anindito.
RUU Sisdiknas nantinya akan mengintegrasikan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.