Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alexander manambahkan, Wali Kota Yogyakarta itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Diketahui, kasus yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022). Dalam OTT itu, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang di kemas dalam tas goodiebag.

Sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral