Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • Antara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:07 WIB

“Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, diantaranya terdapat ketidak sesuaian aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” terang Alex.

Mengetahui hal tersebut kemudian Haryadi mengeluarkan rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi batas ketinggian.
 
Batas ketinggian yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan baru yaitu maksimal 32 m, namun Haryadi tetap menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batasan yang telah ditentukan sehingga IMB diterbitkan dengan ketinggian bangunan 40 m sesuai yang diajukan oleh Oon.
 
Selama proses ini berlangsung, Haryadi serta Nur juga telah menerima suap berupa Uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 Juta dari Oon melalui Asisten Pribadinya yaitu Tri.

Pada akhirnya, IMB Apartemen Royal Kedhaton telah diterbitkan pada hari Kamis (2/6/2022). Sesuai kesepakatan, Oon bermaksud mendatangi Haryadi dari Jakarta ke Yogyakarta untuk mengucapkan terima kasih dengan menyerahkan barang berupa Uang sejumlah US$ 27.258 yang di bungkus menggunakan sebuah tas kertas atau Goodie bag. Uang ini akan dibagikan juga dengan Nur yang telah membantu proses penerbitan IMB.
 
“Saat ini KPK telah mengamankan sebuah barang bukti berupa Uang dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika sejumlah sekitar US$ 27.258 yang dikemas dalam tas Goodie bag,” tutur Alex pada saat Jumpa Pers (3/6/2022).

Setelah itu, Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal (2/6/2022) di Yogyakarta dan Jakarta. Haryadi telah diamankan menggunakan Bus Brimobda saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.
 
Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga menerima suap dari penerbit IMB lainnya. Nantinya KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait hal ini.

Atas dasar hal ini, Haryadi juga 2 tersangka lainnya yaitu Nur dan Tri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kmr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral