- Pixabay
Untuk Calon Jemaah Haji, Perhatikan Barang Bawaan Yang Dibolehkan Maupun Dilarang
Agar Calon Jemaah Haji dalam menjalankan ibadah mendapatkan berkah dan ibadah hajinya mabrur, setiap CJH hendaknya membawa bekal:
CJH mempersiapkan bekal yang cukup untuk kebutuhan selama perjalanan ke Tanah Suci dan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.
Bagi CJH yang ingin melaksanakan walima tussafar atau acara Syukuran sekaligus berpamitan untuk berangkat Ibadah Haji diperbolehkan bagi yang mampu. Tentu dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dengan tetap menghindari sikap sum’ah (mencari popularitas), riya (menonjolkan diri) maupun mubahah (berbangga-bangga).
CJH harap menyiapkan beberapa dokumen lengkap meliputi bukti lembar setor lunas BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji), buku kesehatan dan kartu kesehatan, kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji.
Tak lupa untuk membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai pegangan saat diperlukan melakukan transaksi keuangan, bagi yang memiliki.
CJH juga membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional.
Sebaiknya CJH menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama CJH berada di Tanah Suci.