- Istimewa
Sempat DPO, Dua Rekan Debt Collector Gadungan di Jakarta Barat Diringkus Polisi
Jakarta - Dua rekan OYS (31) pelaku yang bermodus sebagai debt collector yang merampas sepeda motor milik Ilyas Ramadhan di sekitar jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) yang sempat melarikan diri berhasil diringkus pihak Polsek Kembangan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Ikhsan, mengatakan, kini total pelaku debt collector gadungan yang berhasil mereka ringkus sebanyak tiga orang. Pelaku pertama OYS (31) yang pertama kali ditangkap beberapa waktu lalu. Kemudian SB (26) dan YR (22).
"Kedua pelaku kita amankan usai terlibat aksi perampasan motor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Jadi total ada tiga pelaku kita amankan," kata Ikhsan, dalam keterangannya, Sabtu (4/6).
Sementara menurut Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, bahwa aksi perampasan motor ilegal ini berawal dari tersangka OYS (31) dengan ketiga rekannya menghentikan pengendara sepeda motor atas nama Ilyas di area Pondok Indah pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Mereka mengaku dari pihak leasing yang bersangkutan dan menuduh korban melakukan penunggakan bayar angsuran kendaraan roda dua.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing, mereka menuduh korban telat membayar angsuran dan harus menerima sanksi pengambilan BPKB," ungkapnya.
Binsar kembali melanjutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan embel-embel melakukan penunggakan bayar cicilan sudah mereka lakukan sejak setahun yang lalu.