- antara
KPK Kembali Temukan Bukti Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali temukan bukti kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Kamis (2/6/2022) dan Jumat (3/6/2022).
Penggeledakan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keungan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
"Tim penyidik KPK dalam dua hari berturut-turut telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Pada Kamis lalu, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Jabar dan rumah salah satu tersangka.
KPK selanjutnya juga menggeledah Kantor Inspektorat Pemkab Bogro dan rumah dari salah satu tersangka di Bogor.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk mengkondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," jelasnya.
KPK nantinya akan mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti tersebut untuk kemudia disita dan dikonfirmasi lebih lanjut ke saksi dan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan ke empat lokasi yaitu pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Pada hari berikutnyam tim penyidik berhasil mendapatkan bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka di Buah Batu, Bandung dan Sukasari, Bandung.
KPK saat ini telah menetapkan delapan orang tersangka sebagai pemberi Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Dan empat tersangka sebagai penerima suap pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan oleh Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Tak hanya itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemerika, seperti bentuk uang mingguan dengan besaran Rp 10 juta sampai Rp 1,9 miliar. (Ree)