- ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/aww.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,88 Miliar dari Tersangka Kasus Penipuan Investasi Binary Option Indra Kenz
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kembali aset milik Indra Kusuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, berupa uang senilai Rp1,88 miliar.
"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Gatot menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.
"Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo," kata Gatot.
Sementara itu, barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.
Sampai saat ini penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Hingga kini penyidik belum menaksir total sementara nilai aset yang telah disita dari tersangka Indra Kenz dan tersangka lainnya.