- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Pelanggaran di 12 Ruas Tambahan Ganjil Genap DKI Belum Ditindak Pekan Ini
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.
"Pekan ini belum ada penindakan tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai pekan depan, Senin (13/6/2022). Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.
Sementara itu, kata dia, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.
Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan ganjil genap.
"Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien," ucap Syafrin.
Ia berujar penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.