- Tim tvOnenews
Pemberlakuan PPKM se-Indonesia Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022
Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Saat ini, tersisa 1 kabupaten yang masih berada di level 2.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal seluruh daerah di Jawa-Bali yakni 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali tak ada daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan menggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Safrizal. (ade)