Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto, jalani sidang.
Sumber :
  • tvOne

Terbukti Bunuh dan Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Selasa, 7 Juni 2022 - 12:05 WIB

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah.

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah. 

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama memidana terdakwah karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah lagi.

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah sambil mengetuk palu 3 kali.

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. 

Priyanto bahkan memikirkan rencana membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan  Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di sungai Serayu sekitar 6 jam sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal.

Namun, meski ada cukup waktu, Priyanto tetap berniat menghilangkan kedua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila, dengan membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Dalam kurun waktu tersebut memberikan keleluasaan terdakwa saksi 2 dan saksi 3 untuk berpikir dengan tenang tentang niat atau rencana terdakwa apakah dilanjutkan atau dibatalkan. Namun dalam kurun waktu yang dimaksud justru terdakwa saksi 2 dan saksi 3 mematangkan rencananya untuk memilih Salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," kata Hakim Ketua lagi.

Menurut Majelis Hakim, Kolonel Priyanto, bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh kemudian mempertimbangkan lokasi yang cocok untuk menjalankan gagasan Priyanto.

"Lalu memilih sungai yang besar dalam dan sepi untuk mencari lokasi pembuangan agar korban dapat tenggelam dan hanyut sampai ke muara sungai atau laut agar mayat korban hilang atau dimakan binatang dan tidak dapat ditemukan," lanjut Faridah.

Sidang Kolonel Inf Priyanto bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, penculikan, dan melarikan mayat untuk menyembunyikan kematian korban. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral