BJ Habibie saat dilantik sebagai Presiden RI ke 3, 21 Mei 1998..
Sumber :
  • Dok.Sekneg - Buku Detik-Detik yang Menentukan, BJ Habibie

Ketika Dilantik Sebagai Presiden, Habibie Justru Merasa Menjadi Manusia yang Paling Kesepian

Rabu, 8 Juni 2022 - 06:38 WIB

Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII, namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.

Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memerhatikan keadaan di atas saya berpendapat, sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.

Oleh karena itu dengan memerhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memerhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak dibacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahim.

Sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ir. B.J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/mandataris MPR 1998-2003. 

Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya Saudara Wakil Presiden sekarang juga akan melaksanakan pengucapan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Foto Sekneg: Mantan Presiden Soeharto saat meninggalkan Istana Negara, 21 Mei 1998

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
04:11
01:08
01:11
01:13
41:46
Viral