- Divhumas Polri
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Bisa Dipidana karena Sebarkan Berita Bohong
Jakarta - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja baru saja ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Ia bisa terkena pasal penyebaran berita bohong.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Tindakan polisi itu mendapat dukungan dari ahli hukum.
Ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono menyatakan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya, bisa dipidana kerena sebarkan berita bohong.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6/2022), Agus menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.