Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Skandal Asmara Kolonel Priyanto Sebelum Pembunuhan Sejoli Nagreg

Rabu, 8 Juni 2022 - 10:53 WIB

Jakarta - Buntut kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, adalah terungkapnya skandal asmara yang dilakukan Kolonel Priyanto. Ternyata, perwira menengah TNI AD itu baru saja menemui wanita yang bukan istrinya.

Sebelum menabrak sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto sebenarnya datang ke Pulau Jawa dalam rangka dinas. Dia berangkat dari Gorontalo pada Sabtu, 4 Desember 2021, untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen yang dijadwalkan tanggal 6-7 Desember di Hotel Aston, Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, Priyanto menyempatkan diri menemui wanita yang bernama Nurmalasari atau Lala.

"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.

"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.

Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.

"Sekitar pukul 15.00 tiba di hotel Holiday Inn Matraman Jakarta. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3 sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," ungkap Hakim Ketua.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral