- antara
Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub, DPR: Polisi Harus Evaluasi Pelayanan
Hal itu, menurut dia, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia" ujarnya.
Namun dia juga meminta Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.
"Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat," katanya.
Sebelumnya, isu penerbitan SIM oleh Kemenhub mencuat dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menilai angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.
Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.
“Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-‘posting’ di sektor perhubungan,” katanya. (ant/ebs)