Ilustrasi ujian SIM C.
Sumber :
  • antara

Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub, DPR: Polisi Harus Evaluasi Pelayanan

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:24 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menilai tidak relevan terkait wacana memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Wacana kewenangan penerbitan SIM untuk diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dalam revisi UU LLAJ sangat tidak relevan dan akan menimbulkan pembengkakan biaya," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ia menilai, dalam penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Menurut dia, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama.

"Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran," ujarnya.

Ia menilai kepolisian sudah tepat dalam memiliki kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

"Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM," ujarnya.

Ia menilai, justru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan.

Hal itu, menurut dia, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia" ujarnya.

Namun dia juga meminta Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.

"Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat," katanya.

Sebelumnya, isu penerbitan SIM oleh Kemenhub mencuat dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menilai angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. 

“Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-‘posting’ di sektor perhubungan,” katanya. (ant/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral