Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Tribratanews Polri

Bantuan Gerobak UMKM Kemendag Dikorupsi, Rugikan Negara Hingga Rp 76 Miliar

Kamis, 9 Juni 2022 - 14:58 WIB

Jakarta - Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan gerobak dagang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilakukan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).

"Korps Bhayangkara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," bunyi keterangan tertulis Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri, Kamis (9/6/2022).

Total anggaran yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp 76.372.725.000 atau Rp 76 miliar lebih. Peristiwa ini terjadi pada rentan tahun anggaran 2018-2019.

Pengadaan gerobak awalnya hendak dibagikan kepada pedagang UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, anggaran yang diajukan merupakan hasil mark up oleh pelaku.

"Tapi akhirnya Polri menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," tulis keterangan itu.

Sampai saat ini Polri masih menyelidiki kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (syf/ner)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral