- instagram/@zainuttauhidsaadi
Khilafatul Muslimin Sebar Ideologi Khilafah, Wamenag: Ancam Keselamatan Negara
Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin dan menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara.
" Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Zainut meyakini penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, oleh kepolisian telah memenuhi bukti yang cukup.
Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.
"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.
Di samping itu, kata dia, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag.
Menurutnya, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.
Untuk itu, kata dia, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).
"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," kata dia.
Ia berpandangan masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan.
Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Menurutnya, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI, dan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI. Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apapun.
"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka, dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa, dan agama," katanya.
Diketahui, usai penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, polemik sistem khilafah mengemuka di Indonesia.
Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap antara lain wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni. Dia ditangkap oleh Penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebutkan Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.
“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan introgasi,” ujarnya.
Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon tersebut diamankan terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6). Dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.
Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin sempat melakukan aksi konvoi ideologi khilafah di beberapa wilayah selain di Jakarta.
"Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya," kata Ramadhan.
Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah tersebut.
Termasuk, polisi juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme dari kelompok tersebut. Polisi mengindikasikan kedekatan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dengan jaringan terorisme.
Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985. Ia mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) juga telah menurunkan Ditkrimum Subdit 1 Kamneg Polda Jatim, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Wilayah Surabaya Raya Khilafatul Muslimin.(ant/azz/put)