- ANTARA
MUI Minta Polisi Turun Tangan soal Rumah Makan Padang Mengandung Babi
Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas buka suara soal rumah makan Padang yang menjual makanan nonhalal dari daging babi.
Waketum MUI yang juga sekaligus putra Minang itu mengaku pemilik rumah makan sudah merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang Minang maupun Padang.
"Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang Minang atau Padang itu punya falsafah di mana adat 'Bersendi Syara dan Syara Bersendi Kitabullah'," tegas Anwar saat dihubungi oleh tvOnenews, Jumat (10/6/2022).
Ulama dengan sapaan akrab Buya Anwar itu juga meminta pihak kepolisian agar secepatnya terlibat agar menyelesaikan persoalan ini ke pengadilan.
Sebab pemilik rumah makan Babiambo dianggap telah melakukan praktek tak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang.
"Itu jelas menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya," tutupnya.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan adanya rumah makan khas Minangkabau di Jakarta yang menjual makanan olahan dari daging babi.
Rumah makan tersebut bernama Babiambo yang terletak di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Babiambo mengolah daging babi menjadi berbagai menu seperti rendang hingga gulai. Beberapa makanan lain yang ada dalam menu antara lain nasi babi gulai, nasi babi bakar, nasi babi rendang, dan remesspesial babiambo.
Kemunculan rumah makan Padang nonhalal lantas membuat geram warganet. Banyak warganet yang mengecam rumah makan itu sebab telah mencoreng warga Minang.
Pengusaha Muslim sekaligus Pengasuh PP Baitul Qur’an Assa’adah, Hilmi Firdausi, menyampaikan hal itu sudah melampaui batas. Pasalnya, warga Minang sangat berpegang teguh dengan prinsip adat 'Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'.
"Masakan Padang terkenal di dunia karena citarasa, kelezatan & kehalalannya. Tolong jangan rusak itu. Kalaupun trick marketing, ini sudah kelewatan. Semoga segera diambil tindakan," pungkas Hilmi via Twitter @Hilmi28.
Sejumlah warganet lain di Twitter juga menyampaikan rasa kecewa kepada pihak rumah makan itu.
"Gini loh mas dan mba yang budiman. Masakan Padang itu IDENTITASNYA HALAL. Ga usah bawa-bawa padang dan minang kalo bikin yang non halal nya.
Silahkan bikin Warung B2 kek apa kek pilihan nama lain, kalo di menunya ada rendang haram ya kita ga akan protes," tulis seorang warganet.
"Bukan gitu maksudnya bang, 'makanan padang non-halal' padahal makanan padang/minang (makanan khas daerah) itu ya halal2, bisnis ini sepertinya tetap mengikuti proses dan resep masakan minang, tetapi menggunakan bahan daging lain, yaitu babi. Itu gabisa disebut makanan padang/makanan tradisional. Melainkan hanya sebatas 'rendang babi' atau 'babi direndang'. GITUUH," kata warganet.
Sejumlah warganet melakukan penelusuran terkait keberadaan rumah makan tersebut di Instagram dan aplikasi pemesanan online. Rumah makan itu masih terlihat beroperasi. Namun, saat tvOneNews menelusuri rumah makan tersebut melalui aplikasi yang sama pada pukul 15.00 WIB, akun media sosial dan rumah makan itu sudah tak tersedia. (syf/put)