- Istimewa
Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel Diambil Alih oleh PWI Pusat
Jakarta - Pengurus PWI Pusat, Jumat ( 10/6/2022) pagi, memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP di provinsi itu.
Penyegelan gedung PWI Sulsel terjadi 26 Mei lalu. Seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja karena selain dipasangin papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.
Untuk mengetahui pemicu penyegelan tersebut, Pengurus PWI Sulsel yang diwakili Ketua Agus Alwi Hamu dan PWI pusat pun melakukan pertemuan. Rapat dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad. Hadir juga Pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto serta yang mengikuti via Zoom.
Dihadapan PWI pusat, Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel. Bahkan, upaya membuka dialog dengan Gubernur serta pihak DPRD Sulsel, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Berdasarkan SK Gubernur tahun 1997
Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov, merupakan hasil Ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.