- Twitter @TMCPoldaMetro
Siap-Siap, Pelanggar Gage Bakal Ditilang Mulai Pekan Depan
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap (gage). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kemungkinan tersebut bakal diberlakukan mulai pekan depan.
Namun hingga hari ini, Rabu (25/8), hukuman yang diterapkan masih putar balik.
"Untuk sekarang, kebijakannya masih sama, yaitu putar balik arah. Kemudian, untuk penegakan dengan sistem tilang ini masih kita kaji bersama, apakah kemungkinan di minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya," kata Sambodo dalam konferensi pers, Selasa (24/8).
Penindakan dengan sistem tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar dan berada di kawasan ganjil genap.
Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan untuk memperpanjang ganjil genap hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Lokasi pemberlakuan aturan ini merupakan kawasan perkantoran yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.
"Kalau kita temukan, kendaraan tersebut sudah sampai di tengah kawasan misalnya di Jalan Rasuna Said. Yang mana mungkin dia menerobos, itu bisa kita lakukan penindakan melalui tilang," jelasnya.
Sambodo lantas mengungkap pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan akan terlebih dulu memasang rambu di kawasan ganjil genap. Setelahnya dilakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi bagi pelanggar.