Dua Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Empat Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Senin, 13 Juni 2022 - 05:15 WIB

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (pmj/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral