Suasana lokasi pemakaman putra sulung Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di Kampung Geger Beas, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/6/2022)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS

Menjelang Prosesi Pemakaman Almarhum Eril, Ini 5 Aturan Bagi Tamu Undangan dan Peziarah di Lokasi Pemakaman

Senin, 13 Juni 2022 - 10:40 WIB

Bandung - Prosesi pemakaman putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, dijadwalkan hari ini (13/6) pukul 11.00 WIB dan dilakukan secara tertutup.

Di dalam area pemakaman hanya boleh dimasuki keluarga dan tamu undangan. Bagi peziarah yang berada di lokasi, hanya diperkenankan melihat dari luar area pemakaman. 

Masyarakat atau peziarah yang ingin menyaksikan prosesi pemakaman tersebut, bisa mengikutinya melalui siaran televisi atau live streaming.

Berikut beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh tamu undangan dan peziarah yang ada di lokasi pemakaman almarhum Eril.

1. Hanya mobil yang memiliki stiker yang boleh masuk

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut hanya kendaraan yang ditempeli stiker khusus yang bisa masuk ke area makam saat prosesi pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. 

"Yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki stiker yang disiapkan oleh panitia, bagaimana mekanisme bisa memiliki stiker? Silakan ditanyakan ke pihak protokoler Pemprov Jabar," kata Kusworo.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral