Suasana lokasi pemakaman putra sulung Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di Kampung Geger Beas, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/6/2022)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS

Menjelang Prosesi Pemakaman Almarhum Eril, Ini 5 Aturan Bagi Tamu Undangan dan Peziarah di Lokasi Pemakaman

Senin, 13 Juni 2022 - 10:40 WIB

Bandung - Prosesi pemakaman putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, dijadwalkan hari ini (13/6) pukul 11.00 WIB dan dilakukan secara tertutup.

Di dalam area pemakaman hanya boleh dimasuki keluarga dan tamu undangan. Bagi peziarah yang berada di lokasi, hanya diperkenankan melihat dari luar area pemakaman. 

Masyarakat atau peziarah yang ingin menyaksikan prosesi pemakaman tersebut, bisa mengikutinya melalui siaran televisi atau live streaming.

Berikut beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh tamu undangan dan peziarah yang ada di lokasi pemakaman almarhum Eril.

1. Hanya mobil yang memiliki stiker yang boleh masuk

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut hanya kendaraan yang ditempeli stiker khusus yang bisa masuk ke area makam saat prosesi pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. 

"Yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki stiker yang disiapkan oleh panitia, bagaimana mekanisme bisa memiliki stiker? Silakan ditanyakan ke pihak protokoler Pemprov Jabar," kata Kusworo.

2. Hanya untuk keluarga dan tamu undangan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa prosesi pemakaman almarhum Eril dilakukan secara tertutup. Berdasarkan laporan dari tim tvOne yang memantau langsung di lokasi, prosesi ini hanya dihadiri, pihak keluarga, kerabat dekat dan beberapa tamu undangan.

3. Peziarah wajib melapor ke petugas

Bagi kerabat, keluarga dan juga tamu undangan yang diperkenankan masuk ke area pemakaman, diwajibkan untuk melapor ke petugas keamanan terlebih dahulu. Hal ini untuk melakukan verifikasi. Begitu juga bagi peziarah setelah prosesi pemakaman selesai.

4. Dilarang mendokumentasikan

Peziarah dan tamu undangan tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan apapun selama prosesi pemakaman berlangsung. Baik itu berupa pengambilan foto dan video untuk keperluan pribadi atau lain-lain.

5. Tidak bersalaman dengan Ridwan Kamil dan Istri

Setelah prosesi pemakaman selesai, para tamu undangan diharapkan tidak perlu menghampiri dan memberikan salam secara langsung ke Ridwan Kamil dan Istri. Tamu undangan cukup memberikan salam (namaste) dari tempat duduk masing-masing.

6. Peziarah menyaksikan via TV dan layanan Streaming

Untuk kenyamanan ketika prosesi pemakaman almarhum Eril, dihimbau para peziarah untuk menyaksikan prosesi pemakaman di media televisi, radio atau live streaming youtube. Dan berziarah ke makam pada hari Selasa (14/6) hingga Minggu (19/06) pukul 08.00-17.00 WIB. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral