- ANTARA
Catat! Ini Lokasi dan Sasaran Operasi Patuh Jaya yang Digelar pada 13-26 Juni 2022
Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar oleh Korlantas Kepolisian Republik Indonesia pada beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Operasi ini digelar selama dua minggu, terhitung dari 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penertiban para pengendara yang melanggar peraturan berkendara. Adapun delapan sasaran pelanggaran yang akan ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2022 berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Knalpot bising, tertuang pada pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan yang menggunakan trotoar, tertuang pada pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Balap liar, tertuang pada pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.
Melawan arus, tertuang pada pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Penggunaan handphone saat mengemudi, tertuang pada pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.