- ANTARA
Catat! Ini Lokasi dan Sasaran Operasi Patuh Jaya yang Digelar pada 13-26 Juni 2022
Tidak menggunakan helm SNI, tertuang pada pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tertuang pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Membonceng orang lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor, tertuang pada pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Di Jakarta sendiri, Polda Metro telah mengerahkan sebanyak 3.070 personel gabungan untuk Operasi Patuh Jaya pada 13 - 26 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, mengatakan personel tersebut berasal dari TNI-POLRI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Untuk Operasi Patuh Jaya ini Polda Metro Jaya menurunkan 3.070 personel gabungan dari TNI-POLRI, Dishub dan sebagainya, termasuk saat melakukan kegiatan, kita didampingi juga oleh POM TNI," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan pada hari pertama Operasi Patuh Jaya itu pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Hari ini setelah kita melaksanakan sosialisasi, ada sekitar 1.000 lebih yang sudah kira tegur. Hari ini mulai hari pertama penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengkajian dampak dari Operasi Patuh Jaya terhadap kemacetan di sejumlah jalur alternatif.
"Apa ada dampaknya terhadap jalur alternatif, masih kita kaji, kan baru hari," kata Sambodo.(mg3/ant/put))