- Kolase Tvonenews.com
Drama 7 Janin yang Dibuang, Di Depan Polisi SM Si Cowok Ngaku 4 Kali Hamili NM dan Bantu Aborsi, NM Si Cewek Bilang 7 Kali Hamil
Makassar, Sulsel - Kasus penemuan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos di Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan masih berlanjut.
Pelaku NM (26) dan kekasihnya SM (30) telah ditangkap polisi di tempat yang berbeda.
Si pemilik janin, NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan, kekasihnya SM sebelumnya sudah kabur ke Kalimantan meninggalkan NM. SM sendiri ditangkap di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Beda Pendapat
Menurut pernyataannya NM melakukan aborsi 7 janin tersebut dibantu oleh kekasihnya.
Adapun NM sendiri diketahui pernah bersekolah di Sekolah Tinggi bidang Farmasi di Makassar. Namun, dalam pemeriksaan terjadi beda pendapat antara kedua sejoli tersebut.
NM mengaku sudah hamil 7 kali dan menggugurkan janinnya, namun menurut SM hanya ada total 4 janin yang diaborsi.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut NM ada 7 janin yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki (SM) cuma 4," ungkap Reonald.
Untuk memastikan fakta yang benar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya agar melakukan tes DNA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mungkin nanti dilakukan tes DNA untuk memastikan janin tersebut punya siapa," ujar Reonald.
Nm akan menguburkan janin tersebut jika kekasihnya menepati janji untuk menikahinya. Namun ternyata sang kekasih malah meninggalkannya dan kabur ke Kalimantan Selatan.
NM yang putus asa karena ditinggal kekasihnya yang kabur ke Kalimantan pun memutuskan untuk merantau meninggalkan 7 janin tersebut.
Janji Palsu
Kasus temuan 7 janin yang sudah membusuk di sebuah kotak makan di tempat kos di Kota Makassar membuat warga geger.
Kini, Satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap motif baru terkait kasus 7 janin di dalam boks besar yang ditemukan di dalam tempat kos di wilayah Biringkanaya Makassar itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka perempuan mengaku mengeluarkan janin di tubuhnya setelah dijanjikan oleh tersangka laki-laki untuk menikahinya dan berjanji akan menguburkan janin yang dibuang setelah kedua tersangka menikah.
"Di tahun 2012 sudah hamil ternyata di 2013 juga hamil dan terus hamil kembali sampai 2017 hamil lagi, hingga menyimpan seluruh janinnya di dalam boks besar yang berisi plastik yang didalamnya ada 7 janin bayi tersebut. Janin bayi yang dikumpulkannya sebanyak 7 janin bayi tersebut, semuanya dari hubungan gelap kedua tersangka sejak di tahun 2012 hingga tahun 2017 lalu. Kedua tersangka berpindah-pindah kos-kosan yang terakhir mereka indekos di wilayah daya biringkanaya makassar, makanya kalo ditanya ibu kosnya yang terakhir mereka itu tempati tidak ada aktivitas dengan pacarnya karena telah melakukan hubungan tersebut di kos-kosan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Saat ini juga kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Keduanya, SM dan NM, ditangkap di dua tempat berbeda.
SM ditangkap di Kota Bumbu, Kalimantan dan NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka pasangan sejoli ini di kenakan pasal berlapis yakni pasal 80 tentang perlindungan anak ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dikenakan pasal 194 tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Malah Diblokir