- Antara
Iko Uwais Mangkir Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Jadwal Iko Padat
Bekasi, Jawa Barat - Aktor laga Iko Uwais dan Kakaknya Firmansyah mangkir menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/06/2022) pagi. Keduanya diperiksa karena dilaporkan oleh tetangganya bernama Rudi atas dugaan penganiayaan.
Sejatinya pemeriksaan keduanya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib pagi ini, namun keduanya tidak datang dengan alasan masih padat aktivitas. Bukan hanya Iko, Firmansyah yang merupakan kakak Iko Uwais yang juga dilaporkan oleh Rudi, juga tidak hadir dengan alasan yang sama. Hal tersebut disampaikan Rahim Key, kuasa hukum Iko Uwais dan Firmansyah saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (14/6/2022) siang.
"Kami kuasa hukum yang mewakili Iko Uwais maupun saudara Firmansyah, kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makanya yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan," ujar Rahim.
Kuasa hukum meminta kepada kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada 20 Juni 2022 mendatang. Rahim menjelaskan kasus yang dihadapi oleh Iko membuat waktu kliennya tersita dan mengganggu kesehatannya.
"Bukan kepada pekerjaan tapi lebih kepada kondisi kesehatannya. Beliau ini harusnya istirahat karena mempersiapkan syuting, tapi ini menyita waktu," paparnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, penyidik telah memeriksa terhadap tiga orang saksi termasuk pelapor. Sementara kedua terlapor tidak dapat hadir lantaran ada kegiatan.
"Bahwa bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan sehingga dischedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F," ungkap Hengki.
Pihak kepolisiam akan memangil hingga tiga kali, namun jika tidak hadir maka akan dijemput paksa.
"Kan semua sudah diatur sekali gak datang, dua kali gak datang, ketiganya itu ada mekanismenya kita akan jemput kalau tidak hadir . Namun melalui pengacaranya sangat kooperatif mereka akan hadir," tambahnya.
Saat ini Iko dan Saudaranya masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya Iko dan Firmansyah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi yang merupakan tetangganya di Perumahan Summarecon Bekasi pada Sabtu (11/06/2022) malam. Kasus tersebut dipicu masalah kurangnya biaya jasa desain interior sebesar Rp 150 juta untuk pembangunan rumah Iko di wilayah Cibubur.
(kdh/ fis)